ARTIKEL WEBINAR BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 2025
ARTIKEL
WEBINAR BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 2025
Gambar 1.1
Sumber : Arsip
HMP Kimia FMIPA Unesa
Gambar 1.2
Sumber : Arsip
HMP Kimia FMIPA Unesa
Himpunan
Mahasiswa Prodi Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Negeri Surabaya (HMP Kimia FMIPA Unesa) menyelenggarakan Webinar Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) 2025 dengan mengangkat tema โEmpowering Future
Generation with Awareness and Competence in Hazardous and Toxic Material (B3)
Managementโ. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom
Meeting pada hari Minggu, 19 Oktober 2025, dimulai pukul 08.00 hingga 11.40
WIB.
Webinar
B3 2025 merupakan kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh HMP Kimia FMIPA
Unesa untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mahasiswa prodi Kimia FMIPA
Unesa dan masyarakat umum tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
serta pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali generasi muda dengan kompetensi dalam
pengelolaan B3, meningkatkan kesadaran akan bahaya B3 di lingkungan kerja dan
laboratorium, serta mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan dalam menjaga
keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan
webinar ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Ibu
Fadilatus Sukma Ika N., S.KM., M.KL. yang membawakan materi tentang
"Peningkatan Kompetensi Generasi Muda dalam Pengelolaan B3 dari Perspektif
K3" dan Bapak Hafizh Rifky Novaldi yang menyampaikan materi tentang
"Penyimpanan Limbah B3". Kedua narasumber menyampaikan materi secara
komprehensif dengan durasi masing-masing 60 menit, dilanjutkan dengan sesi
tanya jawab selama 20 menit untuk setiap materi.
Webinar
dibuka oleh Master of Ceremony (MC) pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa. Rangkaian acara
selanjutnya adalah penyampaian sambutan dari Ketua Pelaksana, Ketua HMP Kimia,
dan Koordinator Prodi Kimia FMIPA Unesa. Sebelum memasuki sesi penyampaian
materi, moderator membacakan tata tertib kegiatan untuk memastikan webinar
berjalan tertib dan kondusif.
Materi
pertama yang disampaikan oleh Ibu Fadilatus Sukma Ika N., S.KM., M.KL. dimulai
pukul 08.30 WIB. Beliau menjelaskan secara detail mengenai dasar hukum
pengelolaan B3 yang mencakup berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, serta berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait
pengelolaan Limbah B3.
Narasumber
pertama juga menjelaskan pengertian dan klasifikasi B3 berdasarkan sifat
bahayanya, yang meliputi mudah meledak, oksidator, mudah menyala, beracun,
korosif, iritan, karsinogenik-mutagenik-teratogenik (KMT), dan berbahaya bagi
lingkungan. Selain itu, dijelaskan pula mengenai klasifikasi Limbah B3
berdasarkan sumber timbulnya dan pentingnya identifikasi Limbah B3 menggunakan
kode limbah yang sesuai. Pembahasan dilanjutkan dengan materi penyimpanan
Limbah B3, cara pengendalian B3, serta upaya peningkatan kesadaran generasi
muda melalui pelatihan, integrasi K3 dalam kurikulum, pembangunan laboratorium
hijau, dan kolaborasi antara kampus, industri, dan pemerintah.
Setelah
sesi tanya jawab materi pertama dan dokumentasi, acara dilanjutkan dengan
materi kedua yang disampaikan oleh Bapak Hafizh Rifky Novaldi pada pukul 10.00
WIB. Beliau memfokuskan pembahasannya pada aspek teknis penyimpanan Limbah B3,
mulai dari dasar hukum, definisi, karakteristik Limbah B3, hingga prosedur dan
persyaratan penyimpanan yang harus dipenuhi.
Narasumber
kedua menjelaskan secara rinci mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP)
penyimpanan Limbah B3, yang dimulai dari penampungan di sumber (Satellite
Accumulation Point) hingga penyimpanan di Tempat Penyimpanan Sementara
(TPS). Beliau juga memaparkan masa simpan Limbah B3 yang berbeda-beda
tergantung pada jumlah dan kategori limbah, persyaratan kemasan yang harus
memenuhi standar keamanan, serta persyaratan teknis bangunan TPS yang meliputi
sistem ventilasi, lantai kedap air, bak penampung tumpahan, dan jarak aman
antar kemasan. Pembahasan dilengkapi dengan penjelasan mengenai simbol dan
label Limbah B3 serta penanganan keadaan darurat seperti tumpahan Limbah B3.
Setelah
sesi tanya jawab materi kedua dan dokumentasi, peserta diminta untuk mengisi
kuis dan angket kepuasan. Kegiatan webinar ditutup dengan doa penutup pada
pukul 11.40 WIB.
Seluruh
rangkaian acara Webinar B3 2025 berjalan dengan lancar dan tertib. Webinar B3
2025 memberikan manfaat yang besar bagi peserta dalam memahami pentingnya
pengelolaan B3 yang aman dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa
dibekali dengan pengetahuan komprehensif mengenai regulasi, klasifikasi,
penyimpanan, dan pengendalian B3 serta Limbah B3. Peserta juga diajak untuk
menjadi agen perubahan yang berperan aktif dalam menerapkan prinsip K3 di
lingkungan kampus, khususnya di laboratorium, serta berkontribusi dalam
mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan sehat melalui pengelolaan B3 yang
bertanggung jawab.